Srikandi Adalah Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan?

Pelitadata.com – Aplikasi Srikandi merupakan sebuah sistem informasi kearsipan yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan tujuan untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai sistem yang terintegrasi, aplikasi ini dirancang untuk mengelola arsip yang terus berkembang dan sering digunakan, serta memastikan bahwa arsip tersebut dapat diakses dengan cepat dan efisien. Aplikasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pengelolaan arsip yang lebih terstruktur dan sistematis, mengingat pentingnya arsip dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan.
Fungsi utama dari aplikasi Srikandi adalah mendukung pelaksanaan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Dengan mengandalkan teknologi, aplikasi ini memungkinkan proses pengelolaan arsip dilakukan secara digital, sehingga meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada arsip fisik. Penggunaan sistem ini secara tidak langsung dapat mengurangi beban pengelolaan arsip yang selama ini mengandalkan penyimpanan dalam bentuk kertas, yang rentan terhadap kerusakan dan kesulitan pencarian arsip.
Selain itu, aplikasi Srikandi juga berperan penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas atau yang biasa disebut dengan konsep paperless. Dengan digitalisasi arsip, instansi pemerintah dapat meminimalisir biaya dan ruang penyimpanan, serta meningkatkan keamanan dan integritas arsip. Hal ini menjadikan pengelolaan arsip tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih modern dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Pertanyaan Lengkap
Srikandi Adalah Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan?
Kunci Jawaban
SRIKANDI adalah aplikasi umum PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Jawaban ini bersumber dari laman https://srikandi.arsip.go.id/ dan telah dikonfirmasi benar. Jadi Anda tidak perlu meragukan jawaban tersebut.
Baca juga: Jangka waktu penyimpanan arsip