Pendidikan

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

Pelitadata.com – Sebagai seorang guru, ada banyak tindakan atau perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal 9 pada Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.

Nah, larangan tersebut juga terbuat dalam pertanyaan PPG tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), Kode Etik Guru dalam pembelajaran PPG 2025.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas apa yang tidak boleh dilakukan guru berdasarkan Permendikbud. Soal berikut masih dalam bentuk pilihan ganda, sehingga hanya ada satu jawaban yang tepat.

Pertanyaan Lengkap

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru.

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda.

Baca juga: Tanggung jawab guru terhadap rekan guru

Kunci Jawaban

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.

Apa alasannya? Nah, hal ini tertuang pada pasal 9 yang isinya sebagai berikut:

Tindakan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan guru adalah

1. Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau

4. Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Baca juga: Tuliskan alasan kenapa perlu ada kode etik profesi

Sekarang sudah jelas bahwa pertanyaan pilihan ganda di atas dapat dijawab dengan poin B. Kesimpulannya, guru harus profesional, netral, menjaga kepercayaan publik, serta berfokus pada tugas utamanya sebagai seorang pendidik.

Related Articles

Back to top button