Apa Tanggung Jawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024

Pelitadata.com – Kunci jawaban dari pertanyaan apa tanggung jawab guru kepada rekan sesama guru sesuai permendikbudristek nomor 67 tahun 2024 akan kami bahas lengkap kali ini.
Pertanyaan tersebut muncul ketika guru mengerjakan soal PPG modul 3 yang membahas filosofi pendidikan dan pendidikan nilai. Ini masih berkaitan dengan subtema dalam Modul 3 PPG yakni Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai.
Kunci jawaban berikut bertujuan untuk panduan bagi guru agar lebih mudah dalam memahami pertanyaan atau untuk mengoreksi jawaban yang sebelumnya sudah guru kerjakan.
Pertanyaan
Apa tanggung jawab guru kepada rekan sesama guru sesuai permendikbudristek nomor 67 tahun 2024
a. Menjaga sikap kebersamaan, mejalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan profesi.
b. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi serta menjaga harkat dan reputasi profesi
c. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif dan akomodatif.
d. Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif dan saling menghargai.
e. Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitas pembelajaran berorientasi pada peserta didik.
Kunci Jawaban
a. Menjaga sikap kebersamaan, mejalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan profesi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, guru memiliki beberapa tanggung jawab kepada rekan sesama guru, antara lain:
- Menjaga sikap kebersamaan dalam lingkungan kerja.
- Menjalin hubungan profesional yang mendukung kolaborasi dan kerja tim.
- Menumbuhkan kesetiakawanan sebagai bentuk solidaritas profesi.
- Menunjukkan empati terhadap kondisi dan kebutuhan rekan seprofesi.
Baca juga: Apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam Permendikbudristek?
Berdasarkan pilihan ganda yang tersedia pada soal di atas, poin a adalah yang paling sesuai dengan semua detail tanggung jawab guru terhadap rekan sesama guru pada Permendikbudristek. Jadi, jawaban ini dapat dikonfirmasi benar.