Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Kasus Korupsi CPO ke Negara
Pelitadata.com – Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 (sekitar Rp13,2 triliun) kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta. (Setkab)
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Tiga grup perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. (ANTARA News)
Rincian Pengembalian Uang
Berikut adalah rincian pengembalian uang dari masing-masing grup perusahaan:
- Wilmar Group: Rp11.880.351.802.619,00 (Rp11,88 triliun)
- Musim Mas Group: Rp1.800.000.000.000,00 (Rp1,8 triliun)
- Permata Hijau Group: Rp1.860.000.000,00 (Rp1,86 miliar)
- Total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp13.255.244.538.149,00. (ANTARA)
Sisa Tunggakan
Meskipun sebagian besar uang telah dikembalikan, masih terdapat sisa tunggakan sekitar Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Sebagai jaminan, kedua grup perusahaan tersebut diminta menyerahkan kebun sawit mereka kepada Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung akan memastikan pembayaran tepat waktu agar kerugian negara dapat segera dikembalikan sepenuhnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi atas upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Beliau menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia. (Setkab)
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan keuangan negara dikelola dengan baik. Kejagung diharapkan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan sisa tunggakan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia.



