Apakah Membeli Emas Antam 2025 Dikenakan Pajak? Berikut Aturan Terbarunya

Pelitadata.com – Pada 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang menarik perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang berinvestasi di emas. Kebijakan ini berfokus pada pembelian emas batangan, termasuk emas Antam, dan memberi pencerahan tentang kewajiban pajak yang dikenakan pada konsumen akhir. Dengan diterapkannya perubahan regulasi ini, konsumen yang membeli emas batangan Antam kini tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 seperti sebelumnya.
Sebelum peraturan baru ini diterapkan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. Pemungutan pajak ini berlaku baik untuk individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak. Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut. Peraturan ini berlaku pada semua pembelian emas batangan dari PT Antam maupun lembaga jasa keuangan bullion yang berizin dari OJK.
Menurut PMK 51/2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak, apapun nominalnya. Hal ini memberikan angin segar bagi para investor atau masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk logam mulia tanpa perlu memikirkan potongan pajak langsung pada saat pembelian. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi yang lebih menguntungkan dan terjangkau.
Meskipun demikian, peraturan ini hanya berlaku pada saat pembelian emas. Ketika konsumen akhir ingin menjual kembali emas tersebut, aturan pajak tetap berlaku. Untuk transaksi penjualan dengan nilai hingga Rp10 juta, konsumen tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Namun, jika transaksi penjualan melebihi Rp10 juta, maka lembaga jasa keuangan bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli emas yang dijual.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berinvestasi dalam emas. Emas dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang aman dan menguntungkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti. Kebijakan bebas pajak ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik sektor logam mulia dan menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai tambahan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa meskipun konsumen akhir tidak dikenakan pajak pada pembelian emas batangan, lembaga yang melakukan transaksi emas tetap diharuskan untuk melaporkan dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini tentunya menjadi langkah positif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Secara keseluruhan, peraturan baru ini memberikan kemudahan dan keuntungan bagi konsumen yang tertarik untuk membeli emas Antam sebagai bentuk investasi. Tanpa perlu khawatir akan pemotongan pajak pada saat pembelian, masyarakat dapat lebih leluasa mengembangkan portofolio investasinya. Perubahan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sektor logam mulia sebagai salah satu pilihan investasi yang stabil di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan baru ini, dapat dipastikan bahwa 2025 menjadi tahun yang lebih menguntungkan bagi mereka yang memilih emas sebagai instrumen investasi. Masyarakat kini dapat melakukan transaksi emas dengan lebih mudah, tanpa perlu repot memikirkan kewajiban pajak yang rumit.