Pendidikan

Model Pembelajaran dapat Dikatakan Sebagai Pola Umum

Model pembelajaran dapat dikatakan sebagai pola umum atau rencana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan berikut ini, kecuali? Ini merupakan pertanyaan yang ditemui pada tes modul Kurikulum Merdeka Mengajar (PMM) tentang model-model pembelajaran.

Dari pertanyaan tersebut dapat dipahami bahwa model pembelajaran dapat disebut sebagai pola umum atau sebuah rencana yang dapat dikaitkan dengan beragam kegiatan tertentu. Kita perlu menentukan mana kegiatan yang tidak seharusnya ada. Untuk lebih jelasnya, mari simak kunci jawaban dan pembahasan berikut ini.

Pertanyaan Lengkap

Model pembelajaran dapat dikatakan sebagai pola umum atau rencana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan berikut ini, kecuali ….

A. Laporan kegiatan guru setelah mengajar
B. Pedoman guru dalam mengajar di kelas
C. Pengorganisasian kegiatan belajar siswa
D. Pengorganisasian materi pengajaran

Kunci Jawaban yang Benar

A. Laporan kegiatan guru setelah mengajar

Model pembelajaran adalah pola atau kerangka kerja umum yang dirancang untuk membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar. Model ini mencakup cara menyampaikan materi, mengatur kegiatan siswa, serta mencapai tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, model pembelajaran digunakan sebelum dan saat proses belajar berlangsung, bukan sesudahnya.

Pilihan A, yaitu “laporan kegiatan guru setelah mengajar”, tidak termasuk dalam fungsi model pembelajaran. Laporan tersebut merupakan bagian dari evaluasi atau administrasi guru, bukan bagian dari perencanaan atau pelaksanaan proses pembelajaran. Maka, ini adalah pilihan yang tepat untuk jawaban “kecuali”.

Baca juga: Metode yang menggiring peserta didik untuk menyadari

Sementara itu, pilihan B, C, dan D berkaitan langsung dengan fungsi model pembelajaran. Model digunakan sebagai pedoman guru dalam mengajar (B), mengatur kegiatan belajar siswa (C), dan menyusun materi pembelajaran secara sistematis (D). Ketiganya mendukung jalannya proses pembelajaran yang efektif.

Related Articles

Back to top button