Pendidikan

Siapa yang Dapat Menggunakan Fitur Penilaian Mandiri dalam SKP?

Pelitadata.com – Siapa yang dapat menggunakan fitur penilaian mandiri dalam skp? Ini merupakan pertanyaan yang ditemui Pelatihan Pintar Kemenag 2025, yaitu pada Modul 3.4 tentang Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 2.

Pertanyaan tersebut berupa pilihan ganda, di mana peserta perlu menentukan jawaban satu dari 4 pilihan jawaban yang tersedia. Untuk lebih jelasnya tentang siapa yang dapat menggunakan fitur penilaian mandiri, mari simak berikut ini.

Pertanyaan Lengkap

Siapa yang Dapat Menggunakan Fitur Penilaian Mandiri dalam SKP?

A. PNS
B. Pegawai honorer
C. Seluruh ASN
D. Pehagai kontrak

Kunci Jawaban

C. Seluruh ASN

Fitur penilaian mandiri dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dapat digunakan oleh seluruh ASN, yaitu Aparatur Sipil Negara, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini karena keduanya termasuk dalam sistem manajemen kinerja yang diatur oleh pemerintah dan wajib menyusun serta menilai SKP sebagai bagian dari penilaian kinerja tahunan.

Penilaian mandiri adalah proses ketika ASN menilai sendiri capaian kinerjanya sebelum dinilai oleh atasan langsung. Fitur ini bertujuan untuk mendorong refleksi diri, kejujuran, serta partisipasi aktif dalam proses evaluasi. Fitur ini tersedia dalam aplikasi e-Kinerja atau sistem SKP digital lainnya yang digunakan instansi pemerintah.

Baca juga: Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan periode penilaian SKP?

Pegawai honorer maupun pegawai kontrak tidak termasuk dalam kategori ASN, sehingga tidak wajib menggunakan SKP dan tidak memiliki akses ke fitur penilaian mandiri tersebut. Mereka biasanya memiliki sistem penilaian tersendiri tergantung aturan instansi atau kontrak kerja yang berlaku.

Nah, mungkin itu saja pembahasan singkat yang dapat admin Pelitadata sampaikan pada kesempatan kali ini tentang pertanyaan dan kunci jawaban siapa yang dapat memakai fitur penilaian pada SKP.

Baca juga: Apa yang dimaksud dengan indikator kinerja utama?

Related Articles

Back to top button