Pendidikan

Periode Suplai yang Direkomendasikan di Tingkat Puskesmas Adalah

Pelitadata.com – Periode suplai di Puskesmas merujuk pada jangka waktu yang ditentukan untuk pengadaan dan distribusi obat serta bahan medis di fasilitas kesehatan tersebut. Pada umumnya, periode suplai ini diatur agar dapat memastikan ketersediaan obat yang cukup dan tepat waktu, menghindari pemborosan, serta memastikan pasokan yang efisien dan terencana.

Tujuan utama dari penetapan periode suplai ini adalah untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan dengan memastikan bahwa obat dan peralatan medis tersedia setiap saat tanpa terjadinya kelebihan stok yang dapat menyebabkan pemborosan atau kekurangan yang bisa mengganggu proses pengobatan pasien.

Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas periode suplai yang direkomendasikan untuk puskesmas. Lebih jelasnya, mari simak di bawah ini.

Pertanyaan

Periode Suplai yang Direkomendasikan di Tingkat Puskesmas Adalah

a. 1 bulan
b. 2 bulan
c. 3 bulan
d. 4 bulan

Kunci Jawaban

c. 3 bulan

Periode suplai obat yang direkomendasikan di tingkat Puskesmas di Indonesia umumnya adalah 3 bulan. Hal ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui berbagai regulasi dan petunjuk teknis terkait pengelolaan logistik obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas menyebutkan bahwa pengelolaan logistik obat di Puskesmas harus mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan, dan pengendalian obat.

Dalam konteks perencanaan, periode suplai obat yang disarankan adalah 3 bulan untuk memastikan ketersediaan obat yang cukup tanpa menimbulkan pemborosan atau kekurangan

Baca juga: Komposisi bobot penilaian pengawasan internal dan eksternal

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button