BeritaRagam

Kenapa Foto KTP Ada Warna Latar Biru dan Merah? Berikut Penjelasannya

Pelitadata.com – Dalam proses pengurusan dokumen resmi negara, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau buku nikah, sering kali ditemukan persyaratan untuk melampirkan pasfoto dengan latar belakang warna tertentu. Dua warna latar belakang yang paling umum digunakan adalah merah dan biru. Meskipun keduanya terlihat serupa, ada perbedaan mendasar yang perlu diketahui.

Perbedaan warna latar belakang foto ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan terkait dengan kategori administrasi berdasarkan tahun kelahiran pemohon. Di Indonesia, misalnya, ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan dapat dengan mudah dibedakan sesuai dengan sistem pengelompokan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi sebagian orang, foto KTP dengan latar belakang merah adalah hal yang biasa, namun tak jarang pula ditemukan foto dengan latar belakang biru. Latar belakang biru umumnya digunakan untuk pemohon yang lahir setelah tahun tertentu, sementara merah digunakan untuk pemohon yang lahir sebelum tahun tersebut. Pengaturan ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan klasifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku di negara ini.

Memahami perbedaan ini penting, karena setiap warna latar belakang pada foto membawa arti tertentu yang berkaitan dengan pengelompokan administratif. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dengan seksama ketentuan yang berlaku sebelum mengurus dokumen resmi, agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.

Perbedaan KTP Latar Biru dan Merah

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dari Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Farid, Warna latar pada foto KTP sengaja dibedakan berdasarkan tahun kelahiran pemiliknya.

Hal ini merupakan bagian dari sistem identifikasi data kependudukan yang terstruktur dengan rapi dan sistematis. Tujuan utama dari perbedaan warna tersebut adalah untuk memudahkan pengelompokan dan verifikasi data kependudukan. Dengan adanya warna latar yang berbeda, petugas administrasi dapat dengan cepat mengenali kategori usia pemohon berdasarkan tahun kelahiran yang tercatat pada dokumen resmi tersebut

Warna biru digunakan untuk mereka yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, dan seterusnya. Sementara itu, warna merah dipakai untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil, misalnya 1991, 1993, 1995, dan sebagainya.

Pembagian ini merupakan bagian dari sistem pengelompokan yang mempermudah identifikasi usia dan kategori pemilik KTP berdasarkan tahun kelahiran mereka. Dengan cara ini, proses administrasi menjadi lebih efisien dan terorganisir, serta meminimalisir kesalahan dalam pencatatan data kependudukan.

KTP Berlatar Warna Oranye

Selain merah dan biru, ternyata ada KTP dengan background berwarna oranye. KTP dengan latar belakang oranye digunakan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Warna ini tidak hanya menjadi penanda administratif, tetapi juga berfungsi untuk membedakan secara visual KTP WNA dari KTP warga negara Indonesia (WNI). Penggunaan warna oranye ini memudahkan pihak berwenang dalam membedakan status kewarganegaraan pemegang KTP, serta mempercepat proses verifikasi data dalam berbagai kegiatan administratif dan legal di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button